Tugas
- Menetapkan Pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun, dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang barang;
- Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secaraterencana, terpadu dan menyeluruh;
- Pelaksanaan program penanggulangan bencana kebakaran; dan
- Pengkoordinasian dengan unsur terkait dalam pelaksanaan penanggulangan bahaya kebakaran.