Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Tugas dan Fungsi BPBD KABUPATEN KAMPAR

BAGIKAN:


Tugas

  1. Menetapkan Pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun, dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang barang;
  7. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secaraterencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. Pelaksanaan program penanggulangan bencana kebakaran; dan
  4. Pengkoordinasian dengan unsur terkait dalam pelaksanaan penanggulangan bahaya kebakaran.